ONLINELUWURAYA.CO, TANA TORAJA — Seorang oknum ASN resmi di laporkan ke Polres Tana Toraja pada hari Rabu (18/11/2020) malam sekitar pukul 09.00 wita , oknum ASN yang dilaporkan ini berinisial JT dan merupakan staf salah satu kecamatan di Kab. Tana Toraja.
Pelaporan ini tertuang pada Laporan Polisi No. : LPB / 88 / XI / 2020 / SPKT Polres Tana Toraja, JT di duga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Sesuai dengan mekanisme, dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di duga dilakukan oleh JT, sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja dengan nomor laporan : 007/Reg/LP/Pab/Kab/27.19/XI/2020.
Hasil dari kajian sentra Gakkumdu no. 005/SG/LP/PB/Kab/27.19/XI/2020, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di lakukan oleh JT telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan kajian tersebut , Bawaslu Kab. Tana Toraja kemudian meneruskan kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut ke penyidik Polres Tana Toraja.
Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan, SP.d, bersama salah satu stafnya, Nurbaya, menyerahkan berkas hasil kajian Bawaslu dan sentra Gakkumdu kepada pihak Polres Tana Toraja, yang di wakili oleh Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan SH di Mapolres Tana Toraja.
Sementara itu, mewakili Kapolres Tana Toraja, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, SH yang di konfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima kasus tersebut.
” Iya, kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di duga dilakukan oleh JT telah kami terima, begitu pula dengan laporan polisi dari sdr ACP ( inisial) juga telah di terima oleh SPKT, dan selanjutnya akan kami proses lanjut sesuai mekanisme penyidikan “, ujar Jon Paerunan. (Hms/*)