ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo diduga terlibat bisnis solar ilegal.
Oknum tersebut berinisial AA dan telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
“Iya sudah berstatus tersangka dan senin nanti kita panggil untuk dimintai keterangan tambahan,” kata IPTU Akhmad Rizal, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sabtu (18/2/2023).
AA ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen sah yang diatur dalam pasal 40 angka 9 UU RI tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
“Ancamannya bisa sampai 6 tahun, proses penyidikaannya masih terus kita kembangkan,” ujarnya.
Solar ilegal milik AA yang diamankan polisi, jumlahnya mencapai 4 ton. Seluruhnya disimpan dalam jeriken lalu diangkut menggunakan truk menuju Morowali. (**)