ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Salah satu tempat Billiard yaitu NSJ Sport Billiard, yang terletak di Jalan Sungai Rongkong, Kota Palopo, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa tempat tersebut menjual minuman keras (miras) secara diam-diam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pelanggan yang enggan disebutkan namanya, miras tidak dijual secara terang-terangan di tempat tersebut.
Namun, jika ada pelanggan yang meminta, minuman akan disediakan dalam wadah lain agar tidak mencolok.
Ia menegaskan pihaknya menerapkan aturan ketat terkait larangan membawa atau mengonsumsi alkohol di dalam area biliar.
“Saya tidak pernah menjual minuman keras di tempat ini. Kami punya aturan bahwa pelanggan tidak diperbolehkan membeli atau membawa alkohol ke dalam area biliar. Ini demi keamanan dan kenyamanan semua pengunjung,” tegasnya.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menegaskan pihaknya akan menindak tegas tempat usaha yang terbukti menjual minuman keras, terlebih di bulan suci Ramadhan.
Kami mengimbau agar selama bulan Ramadhan ini, masyarakat mendukung kegiatan yang lebih positif, seperti beribadah dan beramal. Para pelaku usaha juga harus menaati aturan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Safi’i menegaskan apabila ditemukan bukti adanya praktik jual beli miras di tempat tersebut, maka pihak kepolisian akan mengkaji izin usaha tempat tersebut.
“Jika ada bukti kuat bahwa tempat biliar menjual miras, kami akan meninjau perizinannya. Sanksi berat yang bisa dikenakan adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambahnya. (**)