Nekat Curi Ponsel Rombongan Jamaah Calon Haji, Seorang IRT Diamankan Polisi

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AH (22) diamankan setelah diketahui mencuri ponsel rombongan jamah haji pada Senin (16/7/2018) lalu di salah satu Mesjid  di kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui identitas pelaku yang akan menjual handphone tersebut melalui medsos (Media Sosial).
“Setelah mengunggah barang jualannya di media sosial, warga yang mengetahui identitasnya melaporkan kepada polisi, dan dilakukan penelusuran serta penyelidikan, lalu dilakukan penyamaran sebagai pembeli, setelah melakukan komunikasi, disetujuai transaksi jual beli dilakukan di taman baca Kota Palopo, disaat itu pelaku langsung diamankan,” kata Ardy, Kamis (02/8/2018).
Kata Ardy, pelaku mencuri ponsel disaat warga dan rombongan jamaah calon haji sedang berdesakan untuk mengikuti pemberangkatan.
“Disaat berdesakan, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan aksinya dengan mengambil ponsel milik jamaah haji,” ucapnya.
Sementara itu, AH mengaku melakukan pencurian karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
“Barangnya rencana dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari hari pak,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Type Oppo F7.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Makopolres Palopo. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(AM)