ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pelaku pencurian ponsel (Hp) di di Pusat niaga palopo (PNP) kota Palopo akhirnya dibekuk polisi, di Jalan Ratulangi, Senin, (8/6/2020) pukul 16.00 Wita.
Identitas pelaku adalah seorang Wanita inisial SI (42 thn) wiraswasta warga Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
“Barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S Warna merah yang merupakan hasil pencurian telah di amankan di Polres Palopo,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf
“Pelapor datang berbelanja di pasar PNP, singgah makan di salah satu warung bakso bersama adiknya, kemudian pelapor menyimpan HP miliknya di atas meja makan di depan pelapor, setelah pelapor selesai makan pelapor langsung keluar dan baru sadar bahwa HP nya sudah tidak ada. Kejadian terjadi pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 Wita,” jelas Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edi. S
“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku di jerat pasal 362 dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Iptu Edi. S. (BEL)