ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Eks Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam, protes sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikan tetap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Rabu (25/7/2018) termasuk dirinya ada dalam putusan tersebut. Padahal, dirinya telah mengundurkan diri sebelum sidang tersebut.
“DKPP keliru jika masih ada namanya tertuang dalam putusan tersebut,”ucap Samsul kepada wartawan.
Sekedar diketahui sejak 5 Juli 2018, dirinya telah membuat surat pengunduran diri. Kemudian 9 Juli, keluar SK pemberhentian dengan hormat dari KPU.
“Saya sejak tanggal 9 Juli, sudah berhenti dengan munculnya SK pemberhentian. SK ini tindaklanjut dari surat pengunduran saya tertanggal 5 juli 2018. Saya mengajukan pengunduran diri karena mau maju di Pileg 2019,” jelasnya.
Samsul, yang saat ini telah maju sebagai caleg Provinsi Sulsel lewat PAN, menilai jika putusan DKPP ini cacat.
“Putusan DKPP menurut saya cacat dan saya akan minta DKPP untuk memperbaiki putusan tersebut,” tandas Samsul.
Surat keputusan pemberhentian tetap lima komisioner Palopo itu dibacakan langsung Ketua DKPP RI Harjono, didampingi 3 Majelis Sidang ini beromor 103/DKPP-PKE-VII/2018, pada sidang putusan DKPP, di Jakarta, Rabu (25/7/2018) sore.
Sidang tersebut disiarkan langsung lewat fanpage media sosial Facebook, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.(AS)