ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Sebanyak 477 nara pidana (Napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo, mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala Lapas kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom mengatakanpPara Napi yang mendapat remisi ini adalah yang telah berkelakuan baik selama menjalani tahanan di dalam Lapas dengan besaran perolehan remisi mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan serta bebas.
“Dari 751 penghuni Lapas sebanyak 477 Napi yang mendapat remisi 2 diantaranya langsung bebas menghirup udara segar,” kata Jhonny saat dikonfirmasi, Minggu (23/4/2023).
Lanjut Jhonny, 2 orang yang mendapat remisi bebas tersebut adalah kasus pencurian dan residivis yang 8 kali keluar masuk penjara.
“Keduanya tidak bebas bersyarat mengikuti asimilasi karena keduanya adalah residivis sudah 8 kali keluar masuk dan dia baik selama menjalani pembinaan di Lapas,” ucap Jhonny.
Jhonny mengatakan Napi yang mendapat remisi terbanyak adalah kasus narkoba disusul kasus perlindungan anak dan kasus pencurian.
“Yang dominan kasus Narkoba 286, kasus perlindungan anak 83, kasus pencurian 35 disusul kasus ketertiban 11, kemudian ITE dan Penganiayaan masing-masing 10,” ujar Jhonny.
Penghuni Lapas Palopo yang mencapai 751 orang terdiri dari tahanan sebanyak 119 orang dan Napi sebanyak 632 orang, dari 477 Napi yang diusulkan semua disetujui.
“Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan dan diajukan ke pusat, semuanya menerima remisi, Alhamdulillah semoga dengan remisi ini terus semangat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada di Lapas dan khusus kepada 2 orang yang langsung bebas selamat berkumpul dengan keluarga semoga menjadi manusia yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kunci Jhonny. (**)