Mobil Tangki Muat BBM Ilegal Diduga Milik PT KGT Berkeliaran di Palopo dan Luwu, Kapolda Sulsel Perintahkan Jajarannya untuk Tindaki

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Maraknya bisnis BBM Ilegal jenis Solar subsidi di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan sudah menjadi buah bibir perbincangan di masyarakat.

Bukan hanya gudang BBM Ilegal yang secara vulgar menampung BBM Ilegal dari pelangsir, juga nampak terlihat Mobil Tangki berwana biru putih bertuliskan nama PT perusahaan dijalanan yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu

Mobil Tangki berkapasitas 5000 liter itu diduga milik salah satu pengusaha dengan nama PT KGT (disingkat) berisikan BBM ilegal didapati tim awak media. Mobil itu terpantau bergerak di jalan raya sekitar Kota Palopo dan Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu.

Salah satu warga Luwu inisial AD mengatakan mobil tangki yang berwarna putih biru selalu berkeliaran di depan rumahnya

“Sering sekali ku liat itu mobil tangki biru putih melintas depan rumah, masuk di gudang milik warga,” ujarnya

Menurutnya, kegiatan bongkar muat dan pengangkutan BBM tersebut diduga dibackingi oleh oknum APH yang tidak bertanggungjawab.

“Mestinya ini menjadi perhatian serius juga baik para penegak hukum, pihak pertamina maupun pihak pemerintah. Tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat seperti nelayan yang akan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu mengaku belum mengecek ke gudang yang diduga menimbun BBM Ilegal tersebut.

“Belum kami cek untuk memastikan,” ujar Kapolres Luwu via WA beberapa waktu lalu.

Ditempat terpisah Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono dalam amanatnya beberapa waktu lalu mengatakan kepada jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap bisnis bbm ilegal

“Paling banyak demo disini bbm ilegal, tindak, saya kapolda tidak teribat disitu, timsus tindak sudah. Saya kapolda pimpinanmu tertinggi. kalo anda sudah berbuat benar saya kan jadi bampernya, apapun itu saya akan hadapi,” singkat Kapolda Sulsel

Secara yuridis, setiap orang yang mekakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengakutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah)

Pasal 55 UU migas setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah).

Untuk diketahui kurang lebih 17 perusahaan yang memiliki mobil tangki warna putih biru berkeliaran di wilayah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

(Tim OLR)