ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Sidang dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kecamatan sebesar Rp 90 juta kembali digelar
Kali ini memasuki sidang keenam untuk kasus yang melibatkan oknum Camat inisial BA bersama bendaharanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo Abraham Sahertian melalui Kasipidsus, I Nyoman Sugiartha, mengatakan, agenda di sidang keenam ini mendengarkan pemeriksaan saksi di sidang dari terdakwa oknum camat,
” Tanggal 13 Oktober 2020 sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ” ungkap Kasipidsus saat ditemui Onlineluwuraya di Kejari Palopo, Rabu, 7 Oktober 2020. (AL)