ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO— Pengadilan Tinggi Negeri Makassar akan menggelar sidang dua kasus dugaan korupsi di Kota Palopo
Dua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air (Ipal) Kelurahan Padanglambe dan pengadaan, pemasangan jaringan pipa, Kecamatan Telluwanua. Proyek yang menggunakan APBD 2016 ini dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo.
Anggaran pembangunan Ipal sebanyak Rp 9.9 miliar sedangkan anggaran pengadaan dan pemasangan jaringan pipa sebanyak Rp 4.4 milar.
Dalam kasus ini ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Plt Kepala Dinas PUPR, Anshar Dachri. Tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut. Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Sementara untuk kasus kedua yang saat ini bergulir adalah oknum Camat berinisial BA bersama bendahara nya. Kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kecamatan ini Rp 90 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo Abraham Sahertian,Kamis (03/09/2020) mengatakan, tersangka dalam kasus ini akan menjalani sidang agenda menghadirkan para saksi pada pekan depan.
Sidang untuk kasus pertama pada 7 September sedangkan kasus kedua yang melibatkan oknum camat pada 8 September 2020.
“Pada hari itu mereka akan sidang kembali. Agendanya mendengarkan jawaban para saksi,” pungkasnya.(**)