ONLINELUWURAYA.CO,PALOPO — Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukumnya, Minggu (23/03/2020), malam.
Dalam pengungkapannya, Tim dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Zainuddin, terlebih dahulu mengamankan G (16) berstatus pelajar SMK, warga Pantai I Kecamatan Wara Selatan, dengan barang bukti, dua sachet sabu.
Dari pengakuan, barang haram tersebut, diperoleh dari rekannya, Oca (21), warga Jl. Jend Sudirman, Kelurahan Songka. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap rekan lainnya, OS warga Jl. Tomang Sari.
Saat penangkapan, OS ditemani CA (26) dan BV berstatus pelajar warga Jl. Opu daeng Mappuna. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua sachet sabu, satu sachet kosong, diduga bekas sabu, bong, kaca pirex, sebungkus rokok dan satu unit telepon seluler merk Oppo.
Kasubbag Humas Polres Palopo, mengatakan, para pelaku dijerat pasal 114, sub pasal 112 sub pasal 127, undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Ancamannya diatas lima tahun kurugan penjara,” ujar Iptu Edi Sulistyono, Senin (30/3/2020).
Pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Palopo. (*)