Miliki Sabu, Polisi Ringkus Warga Salubattang

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO— Warga Salubattang berinisial AK yang diduga kuasai narkotika jenis sabu diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo di Jl Poros Dr. Ratulangi Kelurahan Balandai Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sabtu (5/9/2020) pukul 20.00 Wita

“Barang bukti yang di amankan dari AK berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto  0,68 gram  dan 1 (satu) unit hp,” beber Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Minggu (6/9/2020)

Dari keterangan AK bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari inisial D seharga Rp.450.000,-. Namun pada saat transaksi yang datang mengantar sabu tersebut adalah anak kecil yang tidak dikenalnya dan terjadi transaksi di lorong kecil Jl. Tappong Baru Kel. Pontap Kec. Wara Timur, Kota Palopo.

“Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap inisial D (DPO) dan seorang anak kecil yang tidak dikenalnya ditempat  transaksi sabu di sekitar Jl. Tappong Baru Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo namun tidak ditemukan,” tambah Zainuddin

Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ARHI)