ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tidak mengenal siapa, waktu dan tempat, terbukti di bulan yang suci ini seorang perempuan paruh baya diamankan Satresnarkoba Polres Palopo, di Jln.Tandipau, Kelurahan Tamarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 05.00 Wita.
Perempuan paruh baya tersebut bernama Norma (42) yang pekerjaan Kepala RT I RW 6 Kel. Tamarundung beralamat Jln. Tandipau Kel. Tamarundung Kec. Wara barat Kota Palopo.
” Pada hari rabu tanggal 8 Mei 2019 sekitar pukul 05.00 Wita Tim opsnal Narkoba dan Intelkam yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin dan didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Abdianto berhasil mengamankan Norma di Jl.Tandipau Palopo. Pada saat itu ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri bungkusan rokok gudang garam mini yang berisikan 1sachet kecil (sabu) yang terisolasi Lakban hitam dan 1 pipet sendok shabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Rabu (8/5/2018) siang.
“Dari hasil interogasi sabu tersebut diperoleh atas petunjuk dari salah satu Narapidana Lapas palopo bernama Aditio alias Tio warga Bua, sehingga dilakukan pengembangan ke Lapas Palopo dan dilakukan penangkapan terhadap Napi tersebut dengan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam putih yang digunakan untuk komunikasi dengan Norma (tsk),” cetus AKP Zainuddin.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) saset plastik berisi kristal bening ( sabu) berat 2,90 gram, dua (Dua) unit Handphone Merek Nokia Warna hitam dan Handphone Merek Samsung Warna Hitam, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, 1 (satu) Lakban hitam dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam Mini.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AL)