Mega Plaza Sayangkan Sikap Ancam DPMPTSP, FKJ : Sudah Berjalan Sesuai SOP

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —– Manajemen Mega Plaza Kota Palopo sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang main ancam akan menutup Mega Plaza.

Menurut Manager Mega Plaza Hardy, seharusnya DPMPTSP melakukan dialog terlebih dahulu serta melakukan komunikasi yang positif agar masalah bisa diselasaikan bersama, bukan langsung main ancam.

Selain itu, pihak Mega Plaza juga mempertanyakan transparansi jumlah selisih pembayaran IMB sebesar Rp 200 juta.

Transparansi itu berupa aturan yang digunakan untuk menatapkan selisih dan rincian kalkulasi jumlah yang harus dibayar.

“Kami sangat menyayangkan. Seharusnya ada dialog dulu. Kita juga mempertanyakan selisihnya. Rp 200 juta itu dari mana. Tiba-tiba kok ada denda sebanyak itu. Kami juga minta hitungan rincinya tapi tidak dikasih. Mereka bilang itu rahasia,” kata Hardy kepada onlineluwuraya.com, Sabtu (25/11/2017).

Lanjut Hardy menjelaskan, seharusnya juga DPMPTSP baru memberikan ancaman ketika pembayaran denda pajak IMB telah jatuh tempo atau lewat dari tempo waktu yang telah ditentukan.

“Waktu pembayaran selisih itu jatuh tempo pada 30 November 2017. Sekarang baru tanggal berapa. Kami pasti akan selesaikan,” kata Hardy.

Untuk diketahui, Farid Kasim Judas selaku Kepala Dinas PMPTSP Kamis (24/11/2017) meradang dan mengancam mau menutup Mega Plaza terkait dugaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dianggap tidak sesuai.

Pihaknya bahkan sudah menyurati Pengelola Mega Plaza agar segera melunasi kewajibannya terkait ijin IMB tersebut, dimana menurut dia, IMB Mega Plaza hanya untuk mendirikan bangunan dua lantai tetapi faktanya, ada dua lantai tambahan yang kemudian menjadi ramai diberitakan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Farid Kasim Judas atau yang akrab disapa FKJ saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Sabtu sore (25/11/2017)mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan amanat undang-undang dan menegakkan aturan main berdasarkan Perda nomor 4 /2012, aturan soal IMB dan Retribusi.

“Kami tunduk pada aturan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), kami sudah memberi teguran baik secara lisan maupun juga secara tertulis, kami datangi, cross check dan hitungkan, namun hingga kini belum ada niat baik dari pihak MP untuk datang menyelesaikan soal ini, padahal kami siap memfasilitasi pengusaha, bahkan memotivasi agar kita semua tunduk pada aturan yang berlaku,” beber FKJ .(AL)