Masuk 8 Bulan Sebagai DPO Polres Palopo, JT Masih Berkeliaran Bebas, Polisi: Sementara Dilakukan Pencarian

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Daftar Pencarian Orang (DPO), Jhon Tikara (JT) tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur belum juga diketahui keberadaannya hingga saat ini

JT sudah menjadi DPO Polres Palopo selama 8 bulan

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Arafah melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi.S menuturkan  JT masih sebagai DPO Polres Palopo dan masih dilakukan pencarian

” Sementara dilakukan pencarian,” tulisnya singkat via WA beberapa waktu lalu

Untuk diketahui penetapan JT sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur ini sejak bulan Februari 2021 sedangkan untuk surat DPO nya sejak maret 2021

JT ditetapkan sebagai tersangka ‘penikmat’ anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y .

Dimana sebelumnya kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terbongkar setelah keluarga korban SI melaporkan MIP karena telah menjual korban ke oknum mantan caleg berinisial JT.

MIP ditangkap di Islamic Senter, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu dan sementara proses hukum. (JIN)