ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO —- Unit Resmob dan unit Pidum Satreskrim Polres Palopo menangkap lima orang diduga telah melakukan judi jenis zonk, di Jalan H. Hasan, Kota Palopo, Minggu (26/01/2020) pukul 15.00 Wita.
Masing-masing pelaku judi itu yakni Anjas (24), Hajar (29), Amma (21), Anto (38), dan Uttang (32).
Kelimanya merupakan warga Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Dimana HA bekerja sebagai montir, sedangkan ke empat rekannya bekerja sebagai buruh bangunan.
Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 687.000, dua set kartu Joker merk 888 warna merah putih, satu lembar kertas catatan dan satu buah pulpen.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa benar anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku.
“Kelima pelaku itu ditangkap di kamar kost yang terletak di jalan H. Hasan Kota Palopo,” ungkapnya.
Saat ini, kelima orang tersebut sudah diamankan di ruang Satreskrim Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)