ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Mahkamah Partai NasDem resmi mengeluarkan putusan sengketa PAW terhadap Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo.
Dalam Putusan Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026, Mahkamah Partai memutuskan memulihkan hak pemohon.
Dalam amar putusan poin 4 disebutkan, Mahkamah Partai mengabulkan peninjauan kembali dengan memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat pemohon ke kondisi semula sebagai anggota Partai NasDem sekaligus anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem untuk periode 2024–2029.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh lima hakim Mahkamah Partai NasDem. Salinan keputusan juga ditembuskan kepada KPU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo, serta DPRD Palopo sebagai pihak terkait.
“Alhamdulillah, ini merupakan buah dari kesabaran dalam menjalani semua proses,” kata Abdul salam.
Sebelumnya partai Nasdem mengeluarkan surat PAW ke Abdul salam karena dianggap memberikan dukungan ke calon lain pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025. (**)
Lewati ke konten











