ONLINELUWURAYA.CO, TORAJA —-Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dalam operasi yang digelar Sabtu (21/2/2026).
Keempatnya masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).
Mereka dibekik usai polisi menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU.
Kecurigaan warga soal praktik pengisian solar subsidi yang tidak wajar langsung ditindaklanjuti Unit Resmob.
Penyelidikan mengarah pada sebuah truk yang baru keluar dari SPBU dan dikendarai oleh AA.Saat diperiksa, polisi menemukan pompa solar di dalam kendaraan tersebut. Alat itu diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM ke tangki rakitan yang telah dimodifikasi.
“Empat pelaku sudah diamankan di Polres,” ungkap Iptu Syaruddin seperti yang dikutip disalah satu media online, Senin (23/2/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit truk R6 yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi, uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit ponsel.
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku kerap beraksi di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Solar subsidi yang dikumpulkan kemudian ditimbun sebelum dijual kembali.
Hasil penelusuran lebih jauh mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang bos berinisial M.BBM hasil praktik ilegal itu disebut-sebut didistribusikan hingga ke luar wilayah Toraja, termasuk ke Enrekang dan Morowali, yang memiliki aktivitas industri cukup tinggi.
Jika terbukti, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti mereka.Kasus ini kembali menjadi alarm keras atas maraknya praktik mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
Polisi memastikan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut. (**)
Lewati ke konten








