Lima Warga Ahmad Dahlan Dibekuk Kuasai Shabu

ONLINELUWURAYA. COM, PALOPO — Satuan Res Narkoba Polres Kota Palopo berhasil membekuk lima warga di Jl Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu, (12/7/2017) malam.

Kelima warga yang dibekuk itu menguasai narkotika jenis shabu.

Lima warga yang dibekuk tersebut diantaranya HA (46),GR (34),YA (32),IA (23),AH (21)

Kapolres Palopo AKBP Taswin melalui Wakapolres Palopo Kompol Woro Susilo mengungkapkan kelima warga itu berhasil ditangkap berdasarkan adanya laporan warga.

“Kami tangkap satu dijalan kemudian yang satu ini memberi petunjuk hingga kami berhasil menangkap keempat lainnya,” ungkap Woro Susilo, Kamis (13/7/2017) saat menggelar press conference di Mapolres Palopo di Jalan Opu Tossapaile Kecamatan, Wara, Kota Palopo.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset shabu, handphone dan beberapa kantong sabu kosong.

“Mereka terancam terkena pasal 112,114 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”kunci Woro .

Polres Palopo mengamankan kelima tersangka tersebut di Mapolres Kota Palopo.

Saat ini kelima warga itu berada di Mapolres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo.(AL)