Lima Sindikat Pelaku Penipuan Online Diamankan Polisi

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Unit Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan 5 orang pelaku penipuan Online di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara, Jumat (19/6/10/2020)

Penangkapan pelaku penipuan online berdasarkan laporan polisi LPB /0259/V/2020/Bareskrim tanggal 15 Mei 2020.

Kelima pelaku tersebut Hariani (37), Heril (36), Hendra (30), Aris (35) warga Palopo dan Amiluddin (35) warga Luwu Utara
Barang bukti berupa ATM, buku tabungan, dll juga diamankan

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Jumat (19/6/2020) malam

“Lima pelaku tersebut kemudian di bawah ke Mako polres Palopo untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawah ke Mabes Polri Jakarta oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Untuk diketahui lima tersangka tersebut merupakan jaringan penipuan online yang berada di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara. (AL)