ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Palopo menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, Senin (2/5/2022).
Hal itu disampaikan melalui pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Pratama, SH., MH.
Pada saat pelaksanaan Upacara pemberian Remisi dilaksanakan seketika usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Kalapas Palopo, Jhonny H. Gultom mengatakan Pemberian Remisi Khusus Lebaran ini merupakan Hak Bagi Warga Binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo,
“Kami berharap kepada Warga Binaan yang memperoleh remisi agar senantiasa mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Palopo,” ujarnya
Dalam tahun ini, Jumlah Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri yakni sebesar 514 orang dengan rincian 492 laki-laki dan 22 perempuan, dengan rincian jumlah jenis kejahatan yakni pidana umum 181 orang, narkotika 333 orang, illegal loging 1 orang dan human traficking 2 orang. (HMS/*)