LBH Makkasar Sebut Penembakan Mati Amril Oleh Petugas Polsek Mangkutana Tidak Sesuai Prosedur

ONLINELUWURAYA.COM,MAKASSAR—Ketua Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar,Aswandi Andi Mas, menyebutkan Proses eksekusi Amril (Almarhum) yang ditembak mati oleh  Petugas  Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana,Kab.Luwu Timur,beberapa waktu lalu tidak sesuai Prosedur.

Menurutnya ,Penembakan yang membuat Amri hingga meregang nyawa itu sudah menyalahi Aturan Kepolisian yang dimana  diatur dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Kami melihat, terdapat dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. Karena tembakan diarahkan kepada bagian tubuh korban yang mematikan, yakni perut,”Kata Aswandi  Kepada Wartawan melalui Pesan Whatsapnya ,Rabu (21/08/2018)

Dijelaskan  Aswandi ,Meskipun memang kategori tindakan korban sebelum ditembak sudah dimungkinkan  untuk mengambil tindakan yang agresif yang bersifat segera dengan menggunakan senjata api, tapi kami memandang tidak pantas menembaki korban langsung dengan peluru timah.

“Tapi seharusnya dengan peluru karet dan hanya sebatas untuk melumpuhkan bukan untuk mematikan korban,”jelasya

Aswandi  mengaku akan  mengawal persoalan tersebut dan mendesak kepada Pihak Propam Polda Sulsel dan Provost Polres Luwu Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut.

“Kami minta pihak provost untuk menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut,”ucapnya

Selain itu,kepada Pihak  Keluarga korban,kami menyarankan agar kasus tersebut  dapat di laporkan kepada Komnas HAM RI.(AT)