ONLINELUWURAYA.COM,MAKASSAR—Ketua Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar,Aswandi Andi Mas, menyebutkan Proses eksekusi Amril (Almarhum) yang ditembak mati oleh Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana,Kab.Luwu Timur,beberapa waktu lalu tidak sesuai Prosedur.
Menurutnya ,Penembakan yang membuat Amri hingga meregang nyawa itu sudah menyalahi Aturan Kepolisian yang dimana diatur dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Kami melihat, terdapat dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. Karena tembakan diarahkan kepada bagian tubuh korban yang mematikan, yakni perut,”Kata Aswandi Kepada Wartawan melalui Pesan Whatsapnya ,Rabu (21/08/2018)
Dijelaskan Aswandi ,Meskipun memang kategori tindakan korban sebelum ditembak sudah dimungkinkan untuk mengambil tindakan yang agresif yang bersifat segera dengan menggunakan senjata api, tapi kami memandang tidak pantas menembaki korban langsung dengan peluru timah.
“Tapi seharusnya dengan peluru karet dan hanya sebatas untuk melumpuhkan bukan untuk mematikan korban,”jelasya
Aswandi mengaku akan mengawal persoalan tersebut dan mendesak kepada Pihak Propam Polda Sulsel dan Provost Polres Luwu Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut.
“Kami minta pihak provost untuk menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut,”ucapnya
Selain itu,kepada Pihak Keluarga korban,kami menyarankan agar kasus tersebut dapat di laporkan kepada Komnas HAM RI.(AT)