Lapas Palopo Beri Remisi Khusus IdulFitri Kepada 519 Narapidana

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Sebanyak 519 Narapidana (Napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan 519 Narapidana masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

“Remisi 15 hari sebanyak 66 orang, 1 bulan sebanyak 396 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 44 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang, jadi tidka ada yang langsung bebas,” kata Erwan

Lanjut Erwan, dari 519 Narapidana yang memperoleh remisi kasus terbesar adalah narkotika sebanyak 328 orang terdiri dari 326 laki laki dan 2 orang perempuan

Kemudian menyusul kasus perlindungan anak sebanyak 78 orang terdiri dari 77 laki-laki dan 1 orang perempuan. Selanjutnya kasus pidana umum sebanyak 77 orag terdiri dari 75 laki-laki dan 2 orang perempuan

Kasus-kasus lainnya yakni kasus kesehatan 23 orang terdiri dari 21 laki-laki dan 2 perempuan, kasus ITE 5 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan, KDRT 1 orang laki-laki, Migas 1 orang laki-laki, Undang-undang Lalu Lintas 3 orang laki-laki dan kasus Korupsi 1 orang laki-laki,” ucap Erwan.

Menurut Erwan, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 berdampak positif terhadap penghematan anggaran.

“Pemberian remisi ini kepada Narapidana sebanyak 519 orang berdampak positif pada penghematan anggaran negara sebesar Rp 336.154.410,” pungkas Erwan. (**)