ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Dimana petugas berhasil menangkap dua pemuda saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kedua pelaku yang diamankan yakni IM (35) dan FA (22), keduanya merupakan warga setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Majid membenarkan adanya penangkapan ini.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu rumah di wilayah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tengah berada di ruang makan rumah IM dengan gerak-gerik mencurigakan.
Proses penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim dengan langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, kami menemukan satu sachet plastik bening berukuran kecil berisi sabu seberat 0,20 gram, satu alat isap sabu (bong), satu korek api gas, satu sachet bekas sisa pakai, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru tosca,” tambah Kasat Narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dengan membeli secara online melalui media sosial Instagram.
“Para tersangka mengaku memesan sabu tersebut melalui akun Instagram dengan nama pengguna ‘@tantemuda.plp’. Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335.000 melalui transfer bank ke rekening atas nama Aripin, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan,” ucap Iptu Abdul Majid.
IM dan FA mengakui bahwa sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama di rumah IM. Proses transaksi hingga pengambilan barang dilakukan tanpa tatap muka langsung dengan penjual, yang mengandalkan metode “tempel” atau meletakkan barang di lokasi tertentu.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)