ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Lagi, Satnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu, di Jalan Sungai Pareman II Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Kamis (30/6/2022) lalu
Dua orang terduga di amankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP. A / 137 / VI / SPKT tanggal 30 Juni 2022.
Identitas pelaku inisial FI (30) warga Desa Wiwitan, Luwu dan AD (29) warga Desa Salutubu, Luwu yang keduanya bekerja sebagai Supir.
” Barang bukti yang diamankan dari inisi diantaranya 1 ( satu ) buah kotak plastik warna ungu, 1 ( satu ) buah dompet berukuran kecil warna kuning merek utama mas, t ( lima ) Sachet yang diduga berisikan Shabu, 1 ( satu ) batang kaca pireks, 1 ( satu ) buah sendok Sabu, 1 ( satu ) lembar tissue, 1 ( satu ) sachet berukuran sedang berisikan 15 ( lima belas ) sachet plastik kosong, 1 ( satu ) lembar uang tunai pecahan 100.000 ( seratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) Unit handphone,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan
Kedua terduga dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf(a) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kuncinya. (AD)