ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu.
Mereka masing-masing berinisial PR (29) dan MU (29). Keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan awalnya polisi mengamankan PE di Wisma Ungu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada 7 Januari 2024 lalu.
“Dari tangan PE kami mengamankan barang bukti satu sachet kecil kristal bening diduga sabu. Selain itu, kami juga mengamankan korek api gas, sumbu, bungkusan rokok scorpion, kaca pirex, HP dan dompet milik PE,” kata AKP Supriadi.
Tak sampai disitu, polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, aparat penegak hukum juga mengamankan MU di BTN Dea Permai, Kel. Tobulung, Kec. Bara, Kota Palopo.
“PE mengaku bahwa dia mendapatkan barang itu dari MU. Kami lalu melakukan penangkapan terhadap yang dimaksud dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.
Dari tangan MU, polisi mengamankan enam sachet kecil kristal bening yang diduga sabu dengan jumlah berat 1,34 gram, sachet bening bekas pakai, kaca pirex, sumbu terbuat dri filter rokok surya, sendok shabu, HP dan alat isap sabu.
Mantan Kapolsek Ponrang itu menambahkan dari hasil interogasi MU, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dipasok seorang pria bernama A.
Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan orang yang dimaksud. “Saat ini kami telah menetap pemasok barang tersebut sebagai DPO,” tandasnya. (*)