Kuasai Sabu, Pasutri Asal Sidrap Dibekuk Satresnarkoba Polres Palopo

ONLINELUWURAYACOM, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo membekuk sepasang suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Sidrap , Selasa (12/3/2019) sekira pukul 23.30 Wita.

Pasangan suami istri yang diketahui bernama Syamsuddin dan Mardiana kedapatan membawa sabu sebanyak empat sachet saat berada di SPBU Sampoddo, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.

“Suami istri tersebut kami amakankan di SPBU Sampoddo berdasarkan informasi dari anggota narkoba Polres Luwu Utara, dimana pasangan suami istri ini berada di salah satu bus jurusan Morowali-Makassar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Jumat (15/3/2019)

Anggota Polwan Polres Luwu Utara yang melakukan penggeledahan terhadap Mardiana, menemukan empat sachet sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang sedang dipakainya.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Mardiana, ditemukan empat sachet sabu yang disembunyi di celana dalam yang digunakannya. Merdiana mengatakan sabu tersebut milik suaminya,” terang Zainuddin.

Zainuddin menambahkan, pasutri pelaku narkoba dan barang bukti empat sachet sabu, satu pak plastik sachet, dua handphone dan tas diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut. (*)