Kuasai Sabu, IRT Dibekuk Polisi

ONLINELUWURAYA.CO,  PALOPO — Seorang ibu rumah tangga (IRT) dibekuk Satnarkoba Polres Palopo yang diduga kuasai narkoba jenis sabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Pntap, Jumat  (29/1/2021) lalu

IRT berinisial AN (35) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, pelaku adalah seorang ibu rumah tangga (IRT)
“Barang bukti yang diamankan, satu sachet sabu, satu bungkus rokok gudang garam kecil dan handphone merek Xiaomi warna putih,” kata Zainuddin, Rabu (3/2/2021).

Pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) ayat (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)