Kuasai Sabu, Dua Warga Palopo Dibekuk Polisi

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (12/02/2020) pukul 22.30 Wita.

Pengedar tersebut atas nama Alimuddin alias copot (43 thn).

Penangkapan ini ditangkap dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin bersama Personilnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk Danhil warna putih, 4 (empat) sachet kecil berisi sabhu, 1 (satu) Buah bong, 1(satu) sachet plastik kecil kosong, 1(satu) bungkus sachet plastik kecil kosong, 1(satu) buah HP merk Polytron warna putih biru, 1(satu) buah sumbu dan 1(satu) buah potongan kaca pireks.

Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku sabu tersebut diperoleh dari Muh. Arham alias Arham bin Haseng (32 thn) yang bertempat tinggal di Jalan Andi Djemma Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo

Muh.Arham diamankan di tempat tinggalnya di Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu HP merk Samsung lipat warna hitam

Kasat Narkoba AKP Zainuddin membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba tersebut  karena adanya laporan masyarakat, dan kasus tersebut akan diproses hukum serta terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Zainuddin.

Pelaku dan barang buktinya di proses hukum di Satnarkoba Polres Palopo. (EL)