ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo menciduk dua warga di Jl Patianjala, Kelurahan Daengerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (25/11/2017) kemarin.
Warga itu diamankan lantaran menguasai narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah berinisial Il (26) seorang warga Dangerakko, dan IM (21) yang juga seorang warga Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kepada Onlineluwuraya.Com, Minggu(26/11/2017), Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap secara bergiliran.
“Pertama kami amankan IL setelah kami lacak ternyata IL mendapatkan barang dari IM. Setelah itu kami amankan IM,” kata AKP Maulud.
AKP Maulud menambahkan, IM yang berhasil diamankan merupakan seorang pegawai Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku Kota Palopo. Kabarnya IM sudah dua tahun bekerja ditempat tersebut.
“Selain pegawai PAM ia juga masih melanjutkan kuliah di STIEM Muhammadiyah Palopo,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua saset sabu dan satu unit handphone.
Saat ini keduanya harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (AL)