Kuasai Sabu 12 Sachet, Pengedar Ini Diciduk Polisi di Andifa Gym

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Ingin edarkan narkoba jenis sabu, pemuda di Palopo ini diciduk polisi.

Pemuda yang dijadikan tersangka ini bernama Dedi Muhtar alias Dedi Kempes (28) warga Jalan Andi Tenriadjeng ini diciduk  bersama 12 sachet sabu yang siap edar berlokasi di  Andifa Gym, Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo,Sulawesi Selatan, Kamis (9/11/2018), sekira pukul 20.30 Wita.

“Saat tersangka diamankan, polisi berhasil menyita 12 sachet sabu. 10 sachet disimpan di kotak tissue magic dan 2 sachet dalam genggaman tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Minggu (11/11/2018).

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial X dengan harga Rp.4.000.000,.

“Tersangka dan barang – barang bukti berupa 12 sachet sabu, satu pirex, satu sendok terbuat dari pipet, uang tunai sejumlah Rp.840.000 dan dua handphone telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ucap Zainuddin.

Untuk saat ini polisi masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap sumber barang haram tersebut.(AR)