ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Meski telah mendapat perintah melakukan pembayaran ganti rugi senilai Rp8.020.000.000,- kepada pemohon Muh Ikhwan Bin H Ismail dalam pokok perkara putusan Mahkamah Agung Nomor: 662 PK/Pdt/2023, namun nyatanya pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palopo sama-sekali tidak mematuhi perintah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo Nomor: 399/KPN.W22-U7/HK2.4/V/2024.
Ketidakpatuhan Bank BRI Cabang Palopo atas perintah Pengadilan Negeri tersebut, sangat disayangkan Ketua Tim Penasehat Hukum Pemohon, Yoseph Pasolang SH MH, pada konferensi persnya, Kamis (1/8/2024), Yoseph mengimbau pihak Bank BRI Cabang Palopo agar melaksanakan putusan hukum terhadap gugatan kliennya.
Bank BRI diberi batas waktu melakukan pembayaran dari tanggal 22 Mei sampah 22 Juni 2024, tetapi tidak ada respons dari Bank BRI melakukan pembayaran. Kasus ini mencuat, akibat kesalahan Bank BRI melakukan lelang pada objek tanah tanpa didasari Alas Hak.
“Sudah jelas-jelas dalam surat perintah membayar ganti kerugian dari PN, BRI Cabang Palopo diwajibkan membayar sebesar Rp8.020.000.000 kepada pemohon Muh Ikhwan Bin H Ismail selaku klien kami, nah kami menunggu itikad baik dari Bank BRI Cabang Palopo mematuhi ketetapan hukum yang berlaku dengan melaksanakan hasil putusan MA yang sudah berkekuatan hukum,” ujar Yoseph.
Olehnya itu, kubu pemohon kembali memberikan deadline selama dua minggu kepada Bank BRI untuk membayar ganti kerugian hingga batas waktu tanggal 15 Agustus 2024. Apabila dalam jangka waktu tersebut, Bank BRI masih ‘membandel’ maka pihaknya kembali akan mengambil langkah-langkah melaporkan hal ini langsung ke Menteri BUMN RI, Ketua Dewan Komisaris OJK, bahkan dengan demo besar-besaran.
Dalam surat perintah yang ditandangani Ketua PN Palopo, Ahmad Ismail, Bank BRI Cabang Palopo diperintahkan membayar ganti kerugian terhadap pemohon sebesar Rp8.020.000.000. (RILIS/*)