ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Lagi dan lagi, Andi Surya CL, SH kuasa hukum Buya A.Ihsan Mattotorang pemilik lahan sebagian PNP kembali melayangkan somasi kedua kepada Alex Sambenga, H. Ahmad, H. Musa dan H. Yusuf
“Hari ini 09 November 2020, kembali kami melayangkan somasi kedua kepada Alex Sambenga, H. Ahmad, H. Musa, H. Yusuf, ” ungkap Andi Surya kepada redaksi Onlineluwuraya.co, Senin (9/11/2020) malam
Mereka diberikan tenggat waktu 1×24 jam
” Kami beri waktu 1×24 jam. Segera membayar sewa, jika tidak kami pasangi pemberitahuan di atas tanah tersebut,” pungkas Andi Surya .
Untuk diketahui kuasa hukum Buya telah melayangkan somasi pertama pada 5 November 2020 lalu. (ARIF)