ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO— Andi Surya CL, SH, Kuasa hukum Buya A.Ihsan Mattotorang akan mempidanakan seluruh pemegang HGB nakal yang mempersewakan sebagian Losd maupun Ruko di PNP sejak tahun 2015 tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Hal ini diungkapkan oleh Andi Surya selaku kuasa hukum Buya A. Ihsan Mattotorang kepada Onlineluwuraya.co, Kamis (5/11/2020)
“Hari ini kami layangkan Somasi ke notaris, Alex sambenga. Besok menyusul H. Ahmad, H.Musa, Yusuf, dan seluruh pemegang HGB yang di persewakan kepada org lain,” bebernya.
Andi Surya memberikan ultimatum kepada pemegang HGB untuk mengembalikan hak para penyewa.
“Jika tidak mengembalikan hak para penyewa saya pidanakan semuanya berdasarkan pasal 385 dan Perppu no. 5 tahun 1960. Saya sudah kantongi bukti kwitansi dan bukti transfer para pedagang, mereka bisa juga kami jerat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jelas masuk unsurnya,” tegas kuasa hukum Buya ini. (AL)