ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Kring Mobile Polres Palopo berhasil membekuk 5 orang yang di duga menggunakan obat terlarang yang masuk dalam kategori jenis daftar G (narkoba).
Mereka yang berhasil dibekuk di antaranya berisinial L, M, I, N, dan S., tiga diantaranya Wanita.
Kelima pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda di Nyiur dan Ahmad Dahlan.
Polisi mengamankan barang bukti ribuan butir obat Daftar G, 2 Unit Handphone Merek Nokia, dan Samsung Lipat, serta uang tunai Rp.730 ribu dari tangan pelaku.
“Ke lima pelaku ini di kenakan UU Kesehatan 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara”ucap Kapolres Kota Palopo AKBP Taswim,Sik.MH.
Tidak cukup seminggu Tim Kring Mobile berhasil membekuk 5 pelaku.
Kapolres Palopo menambahkan”tidak kurang dari satu minggu Tim Kring Mobile berhasil mengamankan 5 Terduga Pemakai Jenis Obat Daftar G” tambah AKBP Taswin di Mako Polres Palopo,Jumat,27/07/2017.
Program kring mobile Polres Palopo ini berada di 9 kecamatan se Kota Palopo.(AL)