ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah, memastikan tidak ada pelanggaran dalam laporan pajak atas nama calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Palopo, Jumat (9/5/2025).
Menurut Hasbullah, dugaan pelanggaran administrasi yang sempat berkembang hanyalah akibat kekeliruan teknis saat input data. Setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, seluruh berkas yang bersangkutan dinyatakan benar dan sesuai ketentuan.
“Memang ada kekeliruan input terkait laporan pajak, tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan menyeluruh dan menerima dokumen resmi dari kantor pajak, kami tidak menemukan adanya pelanggaran,” katanya.
“Yang bersangkutan, Ibu Naili Trisal, kami pastikan adalah wajib pajak yang taat,” lanjut Hasbullah.
Liaison Officer (LO) Paslon 04, Naili-Akhmad, Wahyu, mengungkapkan seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan tepat waktu
.“Kami dari tim Paslon 04 telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh KPU, termasuk bukti pembayaran pajak dan surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Wahyu. (Rls/*)