KPU Palopo Tunda Penetapan Wali Kota & Wakil Wali Kota Terpilih,Ini Alasannya

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menunda penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota  terpilih Kota Palopo.

Usai ditetapkannya perolehan suara dari masing-masing calon dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi pilkada serentak 2018 beberapa waktu lalu. Sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor: 2/2018, disebutkan dalam tahapan penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih bila tanpa adanya sanggahan harus menunggu tiga hari setelah adanya keputusan MK terkait sengketa pilkada

“Penetapan Pasangan Calon Terpilih bagi yang tidak ada sengketa, yakni setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan dalam buku registrasi perkara.Sedangkan bagi  yang ada PHP, paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK di bacakan,”ucap Divisi Hukum KPU Palopo,Faisal,SH,Rabu (11/7/2018)

Sebagamana telah tercantum dalam Laman Resmi Mahkamah Konstitusi pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2018, tertera Permohonan Pihak Paslon Akhmad Syarifuddin dan Budi Sada yang tercatat dengan Nomor APPP : 48/1/PAN.MK/2018Tanggal 10 Juli 2018

“Selanjutnya KPU Kota Palopo akan menunggu sampai MK mencatat Perkara dalam Buku Registrasi Perkara,”tambah Faisal

Sebelumnya, Komisioner KPU Palopo,Samsu Alam  mengatakan dengan ditetapkannya perolehan suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota , tiga hari kedepan pihaknya akan melakukan penetapan pasangan  Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 terpilih. Dengan syarat tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi-RI.(AL)