KPU Palopo Tetapkan DPS 103.243 Wajib Pilih

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sebagai cikal bakal DPS atau Daftar Pemilih Sementara di Media Center KPU Jalan Pemuda Raya,Kelurahan Takkalala,Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,Sulsel,Kamis (15/3/2018)sore.

Rapat pleno ini untuk menetapkan DPS di 48 kelurahan dari 9 kecamatan yang ada di Kota Palopo terkait persiapan Pilkada yang tahapannya sudah masuk pada masa kampanye.

Dipimpin Ketua KPU Palopo Haedar Djidar, Pleno ini juga dihadiri tiga komisioner lainnya, serta Panwaslu Kota Palopo, PPS/PPK dan LO masing masing pasangan calon baik di Pilwalkot Palopo sendiri maupun LO Paslon di Pilgub Sulsel 2018.

Dalam pleno kali ini ditetapkan sebanyak 103.243 wajib pilih, terdiri dari 50.735 laki laki dan perempuan 52.508 yang masuk dalam rekap DPHP/DPS Kota Palopo sebelum ditetapkan lagi menjadi DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

Haedar menjelaskan, penetapan rekap DPHP ini hasil dari pengumpulan data  yang dilakukan oleh PPS dan PPK di 48 kelurahan dan 9 kecamatan yang sebelumnya telah diuji publik pekan lalu.

Nantinya, sebelum ditetapkan sebagai DPT, DPHP/DPS ini masih bisa dikoreksi baik jumlah maupun data per kelurahan dan TPS masing masing pemilih.

“Angka angka ini belum final, masih bisa berubah (angkanya), sehingga bagi warga Palopo yang masuk sebagai wajib pilih atau oleh UU punya hak pilih tetapi belum terdaftar untuk melapor dan menghubungi kelurahan setempat dimana ia berdomisili tetap atau langsung ke Dukcapil, dengan menunjukkan E-KTP dan KK,” terang Haedar.(*)

Data Pemilih Per Kecamatan:

1. Wara 20.560

2. Wara Timur 5.994

3. Wara Utara 17.431

4. Wara Selatan 4.620

5. Wara Barat 7.208

6. Sendana 8.237

7. Mungkajang 12.402

8.  Telluwanua 9.670

9. Bara 17.121

Total 103.243 wajib pilih.(AL)