KPU Palopo Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Calon Peserta Pemilu 2019

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — KPU Kota Palopo melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran,verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu guna melaksanakan amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu 2019,di Hotel Value, Kota Palopo, Senin (2/10/2017).

Hal ini dilakukan mengacu kepada 3 (tiga) amanat undang-undang,yaitu UU No. 15 tahun 2011, UU No. 42 tahun 2008, dan UU No. 8 tahun 2012.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Palopo Haedar Jidar serta dihadiri,Kepala Kesbangpol,Polres, Panwaslu, parpol, LSM dan pers.

Ketua KPU Palopo Haedar Djidar mengatakan, sosialisasi ini sangat penting. Mengingat dengan diadakannya hal seperti ini baru pertama kalinya yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat umum serta partai politik (parpol) peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang.

Slogan KPU melayani. Pertemuan kali ini bisa membuahkan hasil.
“Keterbukaan KPU Kepada Parpol sebagai bentuk pelayanan, “ucap Haedar.

Parpol bisa menetapkan perwakilannya untuk urusan di KPU.

Pemateri sosialisasi ini dari komisioner KPU Faisal, SH.
Sosialisasi penyelenggaraan pemilu ini, sebagaimana ketetapan menurut UU No. 7 tahun 2017 yang akan diselenggarakan secara serentak.

“Sampai Saat ini KPU Palopo hanya memegang SK Parpol Yang masih berlaku dan hanya 3 Partai. Penghubung untuk parpol ke KPU hanya 2 orang dari Parpol,”ucap Faisal.

Selain sosialisasi berkenaan dengan tata cara dan verifikasi tahapan pemilu, juga jadwal peneta an partai politik peserta pemilu tahun 2019 sesuai PKPU tahun 2017.

Pembukaan pendaftaran partai calon peserta pemilu dibuka pada tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017. Partai peserta pemilu tahun 2019 adalah partai yang lolos di pemilu tahun 2014, serta termasuk partai baru yang lolos verifikasi faktual. Bagi parpol yang lolos pemilu tahun 2014 tidak di verifikasi faktual,” ucap Faisal.

Ditegaskan oleh Faisal, salah satu yang menjadi kewajiban untuk lolos dalam verifikasi faktual bagi setiap parpol peserta pemilu, diwajibkan mempunyai aplikasi Sipol sebagai syarat yang harus dipenuhi.

“Dengan tidak mempunyai aplikasi Sipol, maka parpol tersebut akan dikenakan sanksi dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual, dan otomatis tidak bisa menjadi peserta pemilu di tahun 2019 yang akan datang,” ungkap Faisal.

KPU Palopo sudah siap melayani pendaftaran dan verifikasi parpol. (AL)