KPU Palopo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Jalur Perseorangan

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Aturan yang berlaku bagi pencalonan pemilihan kepala daerah kota Palopo tahun 2018 mendatang kini telah di sosialisasikan secara publikasi.

Tentu hal ini menjadi acuan kepada calon yang independen atau pencalonan Pilkada jalur perorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo, Haedar Djiddar mengatakan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo melakukan sosialisasi tata cara pencalonan bakal calon perseorangan.

“KPU sudah menjalankan tata cara perseorangan ini berbasis IT”ucap Haedar,di Icon Cafe,Kota Palopo Kamis (14/9/2017)

Usai sosialisasi tata cara pencalonan tidak ada lagi persepsi yang berbeda.

“Jangan sampai terjadi miss komunikasi .Tidak ada lagi perbedaan pendapat.Bagaimana tata cara pencalonan perseorangan yang sesuai aturan,”pungkasnya.

Untuk tahapan pendaftaran jalur independen, mulai dilaksanakan 25 November 2017 mendatang.

Anggota KPU Palopo Syamsu Alam mengungkapkan pencalonan jalur Independen dibutuhkan kisaran 10 % dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan hasil pemilihan presiden (pilpres).

“Bagi jalur Independen harus memiliki dukungan dari masyarakat setidaknya 11.788 dukungan (KTP), syarat untuk lolos tahap pilkada, ” ungkapnya.

Ia pun berharap dalam pemilihan kepala daerah 2018 mendatang tidak terjadi permasalahan. Dan dapat memberikan kinerja yang baik untuk masyarakat kota Palopo.

Diharapkan pilwalkot nantinya bisa berlangsung damai dan tanpa kendala nantinya. Karena semua dilakukan dengan transparan dan netral.(AL)