KPU Palopo Sosialisasi Tata Cara Balon Perseorangan & Penggunaan SILON

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO— Sosialisasi tata cara pencalonan Bakal Calon perseorangan serta tata cara penggunaan Sistem Aplikasi Informasi Pencalonan (Silon) digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Jl. Pemuda Raya,Kecamatan Wara Selatan, Sabtu (4/11/2017).

Ketua KPU Haedar Djidar SH MH, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan proses serta tata cara pencalonan bakal pasangan calon perseorangan sekaligus tata cara penggunaan aplikasi Silon.

“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait bagaimana proses pencalonan bakal Paslon perseorangan sekaligus tata cara penggunaan Aplikasi Silon” Ujar Haedar.

Silon ini memberikan kemudahan untuk semua baik untuk pelaporan.

“Merekam semua untuk proses pencalonan perseorangan,”tambah Haedar.

Komisioner KPU Palopo Syamsu Alam SE M.Si, menjelaskan terkait Silon bahwa bukti dukungan tiap Bakal Paslon akan dimasukkan dan diverifikasi ke dalam Silon, serta KPU juga memberikan akses setiap Bakal Paslon melalui operator yang memiliki pemahaman komputer yang diberikan tugas untuk menginput bukti dukungan paslon.

“Sekaitan dengan Silon bahwa KPU disini juga memberikan akses ke setiap Paslon yang memiliki pemahaman komputer untuk menginput bukti dukungannya” Terang Syamsu Alam.

Selain itu, persyaratan utama bagi tiap bakal paslon perseorangan wajib memiliki sebanyak 11.788 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sebanyak 50% dukungan yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Palopo. Dan KPU membuka pendaftaran pada tanggal 25-29 November 2017 dan berakhir pada pukul 16.00 Wita.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah komisioner KPU diantaranya Syamsu Alam SE M.Si, Amran Annas, Faisal S.Sos M.Si, dan Ketua Panwaslu Syafruddin Jalal SH.

Hanya satu bakal calon Perseorangan yang tidak diwakili yaitu Buya.A Ikhsan. (AL)