KPU Palopo Sambut Baik Ajakan Baznas Untuk Berzakat

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo terus berupaya menyebarluaskan informasi terkait pentingnya setiap muslim untuk menuanaikan kewajibannya untuk berzakat, berinfaq atau bersadakah. Untuk itu Baznas Kota Palopo melaksanakan sosialisasi ke KPU Kota Palopo, Kamis (5/3/2020).

Pengurus Baznas Kota Palopo, Mohammad Hatta Toparakassi dalam pemaparannya menyebutkan jika masalah zakat ini merupakan perintah langsung Allah SWT kepada ummat Islam yang disebutkan secara jelas dan tegas dalam Al Quran.

“Selain itu zakat ini telah menjadi hukum positif di Indonesia dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan menteri agama bahkan hingga Peraturan Walikota. Sehingga keberadaan dan kerja-kerja Baznas sudah sangat kuat dasar hukumnya,” terang Mohammad Hatta Toparakassi.

Maka dari itu saat ini pihaknya terus berupaya menyampaikan hal ini melalui sosialisasi ke seluruh masyarakat wajib zakat tak terkecuali instansi pemerintah seperti KPU Palopo dan lembaga pemerintah lainnya.

“Jadi sesunggunya zakat yang dibayar tersebut sebenarnya hak orang lain yang kebetulan dititipkan lewat kita melalui penghasilan atau pendapatan yang kita peroleh, maka tidak ada alasan untuk tidak berzakat jika sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

Pada penjelasan yang lain, Ketua Baznas Kota Palopo Muchtar Basir memaparkan tentang apa-apa saja yang dikenakan zakat. Dijelaskannya yang dikenakan pungutan zakat diantaranya zakat harta atau zakat mal, zakat perniagaan zakat pertanian, zakat ternak, zakat pendapatan, profesi dan yang lainnya.

“Jadi zakat itu wajib dibayarkan atau dikeluarkan jika sudah memenuhi nishab dan atau haulnya. Dimana untuk menentukan nishab harta atau pendapatan umumnya digunakan ukuran sebanyak 85 gram emas sementara haulnya dihitung selama satu tahun,” ungkapnya.

Khusus di KPU lanjutnya, karena semuanya adalah pegawai dan komisioner yang menerima gaji atau pendapatan maka masuk dalam kategori zakat profesi atau pendapatan.

“Maka untuk pembayaran zakan profesi ini tetap menggunakan nishab 85 gram emas dimana jika total penghasilan seorang pegawai di KPU setara atau lebih dari nilai 85 gram emas dalam satu tahun maka wajib dikeluargan zakatnya sebesar 2,5 persen,” rincinya.

Agar tidak memberatkan pembayar zakat maka Muchtar Basir menyarankan agar pembayarannya dilakukan saat menerima gaji setiap bulannya.

“Cara ini bisa dilakukan, istilahnya ditarik di awal, nilainya jumlah zakat keseluruhan yang harus dibayar setahun dibagi dua belas sehingga lebih meringankan,” ucapnya.

Selain melaksanakan sosialisasi tentang tatacara dan besaran zakat, Baznas Palopo juga memaparkan tentang perlunya dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disetiap instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta. Tujuannya adalah untuk memudahkan pegawai atau karyawan dalam membayar zakat mereka.

“Oleh Karenanya kami berharap agar KPU Palopo sesegera mungkin membentuk UPZ agar pegawai tidak p[erlu lagi ke Baznas,” tandas Muchtar Basir.

Sementara itu Ketua KPU Palopo Abbas Djohan menyambut positif ajakan Baznas agar seluruh Komisioner dan pegawai khususnya yang muslim bisa segera melaksanakan perintah wajib agama tersebut.

“In sya Allah secepatnya akan kami tindaklanjuti hal ini mengingat ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap ummat Islam,” ujarnya.

Selama ini menurut Abbas banyak dari mereka yang belum benar-benar paham syarat dan tatacara berzakat, berinfaq dan bersadakah. Sehingga melalui sosialisasi ini menjadikan informasi seputar zakat benar-benar dapat dipahami.

Terkait pembentukan UPZ Abbas juga berjanji akan sesegera mungkin menyampaikan ke pihak Baznas Kota Palopo kapan kesiapan pembentukannya.

“Ini akan kami bicarakan dulu bersama, karena nantinya kami akan menunjuk orang yang akan duduk dalam UPZ ini,” kuncinya. (Rl)