ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari lima partai politik (parpol) harus gigit jari usai KPU Palopo menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut pertarungan politik pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang
Kelima partai tersebut diantaranya Partai PKPI,PBB, PSI, Partai Berkarya dan NasDem
Bacaleg PKPI yakni Nurhayati dan Yuyun yang maju di dapil 2 Kota Palopo TMS
“Status TMS diatas disebabkan keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, sehingga seluruh bacaleg PKPI di dapil 2 dinyatakan gugur,” ujar pelaksana tugas Ketua KPU Palopo, Muhammad Asram Jaya, Jumat (10/08/2018)sore.
KPU Palopo telah menggelar penyerahan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU,Jl.Pemuda ,Kelurahan Takkalala,Kecamatan Wara Selatan,Kota Palopo,Sulawesi Selatan (Sulsel),Jumat (10/8/2018)
Disamping bacaleg PKPI,bacaleg dapil I asal PBB, Andi Besse, Andi Adam, dan Besse Nurul.
bacaleg dari PSI, Muhammad Suhendra dan Muhajir yang maju di dapil 2. Selanjutnya partai Berkarya, seluruh bacalegnya yang maju di dapil 2 pun TMS. Terakhir bacaleg partai NasDem, yakni Abdul Salam.
“Hal ini menyebabkan urutan nomot urut bacaleg Nasdem di dapil 3 mengalami perubahan,” tambah Asram.
Meski demikian, lanjutnya, peluang seluruh bacaleg yang dianggap TMS masih bisa lolos dengan menempuh upaya hukum lainnya yakni dengan melayangkan gugatan ke Bawaslu.
Sekedar diketahui, ada 9 bacaleg yang dianggap TMS oleh KPU Palopo. Namun ke 9 bacalegg ini beberapa diantaranya adalah perempuan yang menyebabkan gugurnya bacaleg lain capai 19 orang.
Hingga malam ini KPU Palopo menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pileg 2019 mendatang.(AL)