ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Sebanyak 13 perwakilan Parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah menerima hasil penelitian dan administrasi Parpol model BA.ADM.KPU/KAB/KOTA-PARPOl, di Kantor KPU, Jl. Pemuda Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan, Kota Palopo,Kamis (16/11/2017).
Hasil tersebut berdasarkan dengan PKPU No. 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 dan PKPU No. 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifkasi parpol.
Dari 13 Parpol, ditemukan sejumlah Pelanggaran dengan mengikut sertakan KTP PNS (117), TNI (2) ,Polri (8,) usia 17 (5),ganda internal (173), dan ganda eksternal (217).
Ketua KPU, Haedar Djidar SH MH menjelaskan bahwa dari hasil temuan tersebut akan dikembalikan ke masing-masing Parpol untuk segera dilakukan perbaikan atau pergantian data melalui Aplikasi Sistem Informrasi Partai Politik (Sipol) terhitung mulai tanggal 18 November sampai 01 Desember 2017.
“Kami berikan tenggang waktu perbaikan terhitung 18 November sampai 01 Desember 2017” Ucap Haedar, Kamis (16/11/2017).
Lanjut Haedar, berdasarkan hasil verifikasi dan rekapitulasi, KPU banyak menemukan KTP yang sudah tidak berlaku (Mati).
“Kami juga banyak mendapati sejumlah KTP yang sudah tidak berlaku” Tambahnya
Turut hadir, komisioner KPU Faisal Mustafa SH, Faisal S.Sos M.Si serta anggota Bawaslu, Asbudi dan masing-masing perwakilan parpol.(AL)