ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menghimbau seluruh partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan pelarangan penggunaan simbol atau gambar dan atribut KPU dalam kampanye Pemilu 2019.
Larangan penggunaan simbol KPU pada Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu sangat jelas diatur dalam PKPU No 23 tahun 2018 dan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Didalam PKPU tersebut sangat jelas menyebutkan pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang keras membawa serta menggunakan simbol atau gambar beratribut KPU oleh peserta Pemilu. Dan jika dilanggar maka akan dikenakan sangsi.
“Aturan itu sangat jelas didalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017, untuk menjaga netralitas KPU Kota Palopo dalam Kampanye pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Palopo, Abdullah Jaya Hartawan, Minggu (25/11/2018).
Terkait hal itu, pihak KPU Palopo berharap kepada partai politik dan calon legislatif untuk tidak mencantumkan, menggunakan, menampilkan logo KPU kedalam APK, baik berupa pamlet, stiker, kartu nama dan lainya.
“Kami berharap kepada seluruh peserta pemilu agar bisa ikut aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” pungkas Jaya. (*)