KPU Palopo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Ini Tujuannya

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih di Palopo Beach Hotel, Kamis (18/7/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri Unsur Forkopimda, Ketua partai se-Kota Palopo, Ketua Bawaslu, Khaerana, camat dan lurah se- Kota Palopo, TNI-Polri, LSM perwakilan penyandang disabilitas, komisioner KPU dan awak media.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Hary Zulficar mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk mengedepankan pemahaman kepada masyarakat tentang penguatan perlindungan kepada semua masyarakat tentang hak pilihnya nantinya pada saat momentum Pilkada, yang pertama adalah memberikan pemahaman pada khususnya bahwa masa coklit ini akan berakhir pada tanggal 24 Juli.

“Dan itu nantinya, ketika sudah berakhir, maka kami menyimpulkan bahwa apa yang menjadi data awal pencari kami itu yang menjadi pegangan kita. Dan masyarakat menjadi pemilih tetap. Dari 24 kabupaten/kota, kita berada di tingkat ke -9 dan 100 persen sudah aman,” ujar Hary Zulficar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo.

Untuk diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan berlanjut dengan dialog pembahasan PKPU 7 tahun 2024, oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail. (*)