KPU Palopo Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Serentak

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 di Tribun Pancasila, Sabtu (23/12/2023).

Anggota KPU Palopo Divisi perencanaan data dan informasi, Iswandi Ismail dalam sambutannya mengatakan bahwa simulasi ini bertujuan untuk melihat gambaran utuh proses tahapan pemilihan serta perhitungan suara yang akan dilakukan nantinya.

“Simulasi ini dilakukan untuk mendapat gambaran seperti apa kondisi rill yang ada pada tahap pemungutan dan perhitungan suara pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang,” katanya.

Menurutnya, dalam simulasi ini setidaknya kita akan dapat melihat berapa lama waktu yang diperlukan seorang pemilih untuk menyelesaikan pencoblosan serta melihat berbagai kemungkinan kendala apa yang akan dihadapi sehingga bisa diminimalisir sebagai upaya menciptakan proses pemilihan yang aman dan tertib disetiap tempat pemungutan suara (TPS).

Lebih lanjut Iswandi menjelaskan, sesuai dengan instruksi dari KPU RI simulasi hari ini hanya akan mensimulasikan 4 jenis surat suara yaitu surat suara untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

“Harusnya ada Lima tetapi khusus simulasi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden ditiadakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Iswandi.

Sementara itu, Anggota KPU Palopo, Divisi teknis dan penyelenggaraan, Muhatser mengatakan ada berbagai tahapan yang disimulasikan diantaranya pemeriksaan surat suara, persiapan pemungutan suara, pencoblosan surat suara, pengumpulan surat suara, serta penggunaan aplikasi Sirekap dalam perhitungan suara.

“SIREKAP (sistem informasi rekapitulasi suara) ialah alat bantu perhitungan suara yang terhubung dengan server KPU RI yang kemudian dapat langsung melakukan tabulasi suara,” paparnya.

Dalam simulasi ini, 7 orang berperan sebagai Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), beberapa orang sebagai Petugas pemungutan suara (PTPS), penjaga kemananan (Hansip), saksi, pengawas, serta puluhan warga dan penyelenggara yang hadir sebagai pemilih.

Sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 jadwal pemungutan suara Pilpres dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024, sementara pilkada akan digelar pada 27 November 2024. (**)