ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan coffe morning bersama insan pers se Kota Palopo di Warkop Sweetnes,Senin (21/8/2017).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mensosialisasikan tahapan ,program,dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur ,bupati dan wakil bupati,dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2018.
Pilkada Serentak 2018 akan diikuti 171 daerah.
Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
“Tahapan persiapan dimulai 27 September 2017 hingga 27 Juni 2018 dan tahapan penyelenggaran dari 31 Juli 2017 hingga 9 Juli 2018,”ucap Anggota KPU Palopo Divisi Hukum Faisal Mustafa.
Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Adapun pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.(AL)