KPU Luwu Utara Buka Pendaftaran Paslon, Ini Jadwalnya

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada hari Jumat 4 September – 6 September 2020.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 terkait tahapan, program dan jadwal pemilihan tahun 2020.

Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Divisi teknis, Hayu Vandy Pamorron mengungkapkan bahwa masa pendaftaran pasangan calon masih sama seperti sebelumnya. Yakni berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 4—6 September 2020.

“Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan tahapan perbaikan syarat calon. Verifikasi selama 19 hari sebelum ditetapkan pada 23 September 2020,” ungkap Hayu Vandy Pamorron, Rabu (2/9/2020).

Hayu Vandy melanjutkan, pendaftaran bisa dilakukan oleh pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik.

“Jadi, pada masa pendaftaran nanti pada tanggal 4-6 September 2020 hanya dilakukan bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” jelasnya.

Hayu Vandy menambahkan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana PKPU perubahan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. (**)