KPU Luwu Timur Serahkan SK Paslon Bupati dan Wabup 2020

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU TIMUR — Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020 kepada LO Pasangan calon Ir. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd. Rabu, (23/9/2020).

Penyerahan tersebut, dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Luwu Timur, Jl. Soekarno – Hatta, KM. 02 Puncak Indah, Malili pukul 14.00 WITA.

Zainal selaku Ketua KPU Luwu Timur menyebutkan, penyerahan Surat Keputusan tersebut, didahului Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon oleh Komisioner KPU Luwu Timur pukul 11.00 WITA siang.

“Sebelum menyerahkan Surat Keputusan ini, kami telah lebih dulu melakukan rapat pleno tertutup oleh 5 orang anggota KPU untuk menentukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, setelah itu, barulah kami mengundang LO dan pasangan calon untuk menerima Salinan Surat Keputusan Penetapan calon tersebut, ”sebut Zainal.

“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyeleggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, penetapan pelaksanaan calon dilakukan ditanggal 23, dan ditanggal 24 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” sambung Zainal.

Terkait pengundian nomor urut yang kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasang calon, Zainal melanjutkan jika hal tersebut telah diatur dalam Surat Ketua KPU RI nomor 788 / PL.02.2-SD / 06 / KPU / IX / 2020 tentang pengundian nomor urut pasangan calon.

Sebelumnya, dalam Surat Ketua KPU RI poin 3 menyebutkan dalam hal pengundian nomor urut kondisi hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan dan terdapat 1 (satu) atau lebih BakaI Pasangan CaIon yang masih positif Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) atau masih dalam tahapan penelitian administrasi, maka;

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota menetapkan 1 (satu) calon yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor urut 1 melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.

(2) Kedua, Penetapan nomor urut bagi calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 dilakukan dengan pengundian nomor urutlah ketentuan Pasal 50 C ayat (7) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, menyebutkan dilakukan pengundian nomor urut diantara pasangan calon yang memperhatikan dengan mengikuti nomor urut berikutnya.

“Jadi besok penetapan nomor urut hanya akan menetapkan nomor urut satu calon saja, dan bagi calon yang masih dalam tahapan penelitian administrasi maka penentuan nomor urutnya mengikuti nomor urut berikutnya,” kunci Zainal.

Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan tanda terima oleh LO pasangan calon, dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang disaksikan oleh Bawaslu Luwu Timur. (*)